Akan tetapi, koalisi tak melihat perwujudan dari pernyataan-pernyataan ini setelah RDP dengan Komisi II DPR RI pekan lalu.
"KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10 Tahun 2023. Padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat," kata Titi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi bahwa pihaknya belum merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Peraturan KPU soal Caleg Perempuan Merugikan
Dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim mengklaim, KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.
Ia justru balik menyinggung angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, yang diklaim sudah melampaui target minimum 30 persen.
"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.