Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Ajukan Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, KPK: Itu Sikap Pribadi

Kompas.com - 16/05/2023, 20:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK merupakan sikap pribadi.

Menurutnya, Nurul Ghufron mempunyai hal konstitusi sebagai warga negara. Sehingga, gugatan yang diajukannya bukan kebijakan kelembagaan KPK.

"Itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Ali kemudian mengatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Lukas Enembe Kerap Jawab Tak Tahu Saat Dicecar Jaksa

Menurut Ali, KPK sudah memiliki peran jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.

Kemudian, kerja-kerja KPK disebut akan berkesinambungan, siapa pun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.

"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan Nurul Ghufron yang diajukan secara pribadi tidak bisa dinilai etis atau tidak etis.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain

Namun, Ali mengungkapkan, apabila dibatasi, justru akan melanggar hak warga negara tersebut.

"Yang pasti ini adalah hak warga negara untuk mengajukan konstitusi. Siapa pun boleh, tidak ada yang melarang kan, bahwa keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai etis atau tidak etis," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun.

Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK

Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya (auxiliary state body) di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.

Hal ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com