"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.
Nurul Ghufron diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022. Kemudian, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Awalnya, ia mengajukan judicial review terhadap pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah objek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, ia menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun.
Saat ini, Nurul Ghufron tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," katanya.
Baca juga: IM57+ Pertanyakan Agenda di Balik Keinginan Nurul Ghufron Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.