Salin Artikel

Wakil Ketua KPK Ajukan Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, KPK: Itu Sikap Pribadi

Menurutnya, Nurul Ghufron mempunyai hal konstitusi sebagai warga negara. Sehingga, gugatan yang diajukannya bukan kebijakan kelembagaan KPK.

"Itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Ali kemudian mengatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.

Menurut Ali, KPK sudah memiliki peran jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.

Kemudian, kerja-kerja KPK disebut akan berkesinambungan, siapa pun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.

"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan Nurul Ghufron yang diajukan secara pribadi tidak bisa dinilai etis atau tidak etis.

Namun, Ali mengungkapkan, apabila dibatasi, justru akan melanggar hak warga negara tersebut.

"Yang pasti ini adalah hak warga negara untuk mengajukan konstitusi. Siapa pun boleh, tidak ada yang melarang kan, bahwa keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai etis atau tidak etis," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun.

Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Hal ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.

"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.

Nurul Ghufron diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022. Kemudian, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Awalnya, ia mengajukan judicial review terhadap pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah objek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, ia menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun.

Saat ini, Nurul Ghufron tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/20391171/wakil-ketua-kpk-ajukan-masa-jabatan-jadi-5-tahun-kpk-itu-sikap-pribadi

Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke