JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK merupakan sikap pribadi.
Menurutnya, Nurul Ghufron mempunyai hal konstitusi sebagai warga negara. Sehingga, gugatan yang diajukannya bukan kebijakan kelembagaan KPK.
"Itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron. Sebagai warga negara dia kan punya hak konstitusi, untuk menguji ke MK. Jadi kita harus pisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK atau pribadi," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Ali kemudian mengatakan, kerja-kerja di KPK tidak akan terpengaruh oleh gugatan tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang, Lukas Enembe Kerap Jawab Tak Tahu Saat Dicecar Jaksa
Menurut Ali, KPK sudah memiliki peran jalan dalam hal penindakan kasus korupsi dan sebagainya hingga tahun 2045, atau tepatnya 100 tahun Indonesia merdeka.
Kemudian, kerja-kerja KPK disebut akan berkesinambungan, siapa pun pemimpin KPK nantinya. Para pemimpin tersebut akan menjalankan peta jalan yang telah disusun, terkait upaya pencegahan, penindakan, dan program anti korupsi.
"Jadi tidak tergantung kepada siapa yang memimpin KPK. Karena KPK sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya, termasuk program-program pemberantasan korupsi. Itu harus dipisahkan dulu, ya," ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, gugatan Nurul Ghufron yang diajukan secara pribadi tidak bisa dinilai etis atau tidak etis.
Baca juga: Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron Sebut Sudah Beritahu Pimpinan KPK Lain
Namun, Ali mengungkapkan, apabila dibatasi, justru akan melanggar hak warga negara tersebut.
"Yang pasti ini adalah hak warga negara untuk mengajukan konstitusi. Siapa pun boleh, tidak ada yang melarang kan, bahwa keputusannya nanti di MK. Jadi siapa pun boleh, jangan dinilai etis atau tidak etis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah diubah menjadi lima tahun.
Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Ajukan Uji Materi UU KPK, Nurul Ghufron: Saya Pribadi Bukan sebagai Pimpinan KPK
Ia meminta masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya (auxiliary state body) di antaranya, Komnas ham, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.
Hal ini sesuai dalam pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh periodisasi masa pemerintahan seharusnya adalah lima tahun.
"Karenanya, masa jabatan empat tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujarnya.
Nurul Ghufron diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022. Kemudian, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca juga: Persoalkan Batas Usia Minimal Komisioner KPK, Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Awalnya, ia mengajukan judicial review terhadap pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah objek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, ia menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan empat tahun.
Saat ini, Nurul Ghufron tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," katanya.
Baca juga: IM57+ Pertanyakan Agenda di Balik Keinginan Nurul Ghufron Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.