TERNATE, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah tengah melakukan persiapan untuk memasuki masa endemi Covid-19 setelah status kedaruratan Covid-19 dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Iya kita sedang mempersiapkan hal-hal yang untuk di masa endemi ini, karena nanti mungkin sedikit demi sedikit orang sudah mulai menganggap (Covid-19) biasa," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Ma'ruf menuturkan, persiapan yang dilakukan antara lain dengan menyiapkan fasilitas kesehatan dan obat-obatan bila pandemi kembali terjadi.
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Berikut Data Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia
Lebih lanjut, Ma'ruf menilai dicabutnya status darurat Cocid-19 oleh WHO merupakan suatu hal yang patut disyukuri oleh semua pihak. Pemerintah pun diketahui sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir 2022 lalu.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi ini bukan berarti Covid-19 sudah hilang, sehingga masyarakat harus tetap waspada dengan keberadaan penyakit ini.
"Seharusnya kita tetap (waspada) karena (Covid-19) belum hilang. Istilahnya dari WHO sendiri mengatakan belum hilang sama sekali, cuma sudah tidak berbahaya," kata Ma'ruf.
Oleh karena itu, Ma'ruf mengapresiasi sikap masyarakat yang kini tetap mengenakan masker meskipun sudah tidak diwajibkan oleh pemerintah.
Baca juga: Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar
"Ini patut kita apresiasi di dalam rangka menjaga diri dan menjaga orang lain. Jadi walaupun sudah boleh orang tidak pakai masker tapi masyarakat masih pakai," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.
Baca juga: Masyarakat Bisa Lakukan Tes Covid-19 di Rumah, Begini Penjelasan Kemenkes
Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.
"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik.
Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.
Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut
"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.