TERNATE, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat agar tetap mewaspadai Covid-19 meski Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO sudah mencabut status kedaruratan untuk virus tersebut.
Ma'ruf mengingatkan, dicabutnya status kedaruratan Covid-19 bukan berarti penyakit itu sudah dinyatakan hilang dari muka bumi.
"Seharusnya kita tetap (waspada) karena (Covid-19) belum hilang. Istilahnya dari WHO sendiri mengatakan belum hilang sama sekali, cuma sudah tidak berbahaya," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Ternate, Maluku Utara, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Wapres Sebut Indonesia Bersiap Masuk Fase Endemi setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO
Oleh karena itu, Ma'ruf mengapresiasi sikap masyarakat yang kini tetap mengenakan masker meskipun pemerintah sudah tidak mewajibkan pemakaian masker.
"Ini patut kita apresiasi di dalam rangka menjaga diri dan menjaga orang lain. Jadi walaupun sudah boleh orang tidak pakai masker tapi masyarakat masih pakai," ujar dia.
Kendati demikian, Ma'ruf menyebutkan bahwa pencabutan status darurat itu merupakan suatu hal yang patut disyukuri.
Ia mengatakan, pemerintah pun sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir 2022.
Baca juga: Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar
Oleh karena itu, pemerintah kini sudah menyiapkan proses transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi, misalnya dengan menyiapkan fasilitas kesehatan dan obat-obatan bila pandemi kembali terjadi.
"Kita sedang mempersiapkan hal-hal yang untuk di masa endemi ini marena nanti mungkin sedikit demi sedikit orang sudah mulai menganggap biasa," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Berikut Data Terbaru Kasus Virus Corona di Indonesia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena WHO telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.
Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.
"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia. Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik.
Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.
"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ungkap Syahril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.