JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah kita identifikasi itu, ada, lupa namanya perusahaan apa itu, ada tiga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Baca juga: KPK Akan Buktikan Kemungkinan Rafael Alun Juga Terima Suap
Asep mengaku akan memeriksa apakah perusahaan konsultan pajak tersebut masih beroperasi.
Menurut dia, perusahaan konsultan pajak Rafael bisa saja menjadi tersangka.
Sebab, subyek hukum bukan hanya perorangan, melainkan juga badan hukum.
Jika dalam proses penindakan yang berjalan KPK menemukan perusahaan itu melakukan tindak pidana korupsi, perusahaan itu akan diproses hukum.
“Ya badan hukumnya bisa kita jadikan sebagai tersangka,” ujar Asep.
Keberadaan konsultan pajak dalam pusaran kasus rasuah Rafael sebelumnya juga diungkapkan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Profil Grace Tahir yang Jadi Saksi Kasus Rafael Alun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, indikasi pencucian uang Rafael melibatkan konsultan pajak.
Selain itu, diduga terdapat pihak yang berperan menjadi professional money laundrer (PML) atau pencuci uang profesional.
PPATK pun telah memblokir rekening konsultan pajak tersebut, Rafael dan keluarganya, serta sejumlah pihak terkait.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya juga telah menidentifikasi konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael.
Baca juga: KPK Akan Sita Barang Rafael di Grace Tahir jika Hasil Korupsi
Nominee merupakan modus yang kerap digunakan pelaku TPPU untuk menyamarkan harta kekyaan dengan cara pelaku melakukan transaksi atas nama orang lain atau nominee.
"Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukeran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat,” kata Pahala saat ditemui di Gedung KPK ACLC KPK, Senin (6/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.