Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Kompas.com - 09/05/2023, 18:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, ada sejumlah laporan yang akan disampaikan pihaknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah badan kesehatan dunia (WHO) mencabut status kedaruratan Covid-19.

Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga saat ini.

"Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi," ujar Syahril dalam keterangan pers secara daring, Selasa (9/5/2023).

Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Kemenkes: Covid-19 Masih Ada, WHO Rekomendasikan Transisi ke Endemi

Syahril mengungkapkan, Kemenkes juga akan memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19.

Kemudian, memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.

Menurutnya, semua kesiapan tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Termasuk, nantinya akan dilaporkan mengenai kesiapan vaksinasi Covid-19 setelah status darurat Covid-19 dicabut oleh WHO.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: 7 Rekomendasi WHO Usai Cabut Status Kedaruratan Covid-19

Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi, kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," ujar Syahril lagi.

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak bersabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.

"Nah, untuk waktunya (pengumuman) tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," katanya.

Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Pencabutan Status Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat Diminta Bersabar

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan global untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com