JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Adapun para tersangka tersebut adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
Baca juga: Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma ke Tahap Penyidikan
Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
Ketut menyebut, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023.
Tersangka Taufik, Heri, Judi, Rusjdi, dan Tejo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Sementara itu, tersangka Agus ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184
Ketut menyampaikan, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.
"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Ketut.
Selanjutnya, para tersangka membuat dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana.
"Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana," ucap Ketut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.