Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bisa Timbulkan Kerugian Negara Lebih Besar

Kompas.com - 05/05/2023, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku ingin mengetahui hasil pengusutan transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Pahala, korupsi yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Bea Cukai, Kementerian Keuangan menimbulkan kerugian negara sepuluh kali lipat.

Ia mencontohkan, ketika pegawai pajak diketahui menerima suap Rp 10, ia diduga membantu pengusaha menggelapkan atau memperkecil kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan.

“Makanya ada kelipatan kalau dugaan saya, setidaknya 10 kali lipat negara rugi dari yang dia terima,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

 

“Kan uang saya (pelaku) dapat karena bantu dia (pengusaha) bayar pajak lebih kecil kan,” tuturnya.

Hal ini juga berlaku ketika pegawai bea cukai menerima suap satu rupiah, maka terdapat pengusaha di bidang impor yang menghemat bea masuk milik negara.

Dalam kasus suap dan gratifikasi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno, ia hanya menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari pihak kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk Bank Pan Indonesia (Panin).

Padahal, pajak yang harus dibayarkan Bank Panin mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Gelar Rapat Perdana, Mahfud: Kami Siap Bekerja

“Berapa sih Angin terima? Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, Rp 5 miliar. Coba kamu tanya sekarang Panin berapa pajaknya yang harus dibayar,” ujar Pahala.

“Makanya itu yang kita bilang jadi (transaksi ganjil) Rp 349 (triliun) mengindikasikan jauh yang lebih besar lagi karena ada pihak lain yaitu pengusaha yang ikutan,” tambahnya.

Dampak korupsi ini, kata Pahala, berbeda dengan korupsi yang dilakukan kontraktor.

Ketika kontraktor mencuri uang negara 10 persen dari nilai proyek pembangunan jembatan dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, 90 persen anggaran itu tetap menjadi jembatan.

Dalam kasus ini, negara tetap mengalami kerugian 10 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Duduk Bareng Mahfud MD Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR

“Kontraktor cuma mencuri 10, 20 atau 30 dibagi-bagi, yang 70 (persen) jadi barang,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengungkap asal usul dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, sumber transaksi ganjil itu terbagi menjadi tiga kelompok yakni, pegawai Kementerian Keuangan Rp 35 triliun.

Kemudian, transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain Rp 53 triliun.

Selanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com