Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Bisa Timbulkan Kerugian Negara Lebih Besar

Kompas.com - 05/05/2023, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku ingin mengetahui hasil pengusutan transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurut Pahala, korupsi yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Bea Cukai, Kementerian Keuangan menimbulkan kerugian negara sepuluh kali lipat.

Ia mencontohkan, ketika pegawai pajak diketahui menerima suap Rp 10, ia diduga membantu pengusaha menggelapkan atau memperkecil kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan.

“Makanya ada kelipatan kalau dugaan saya, setidaknya 10 kali lipat negara rugi dari yang dia terima,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5/2023).

 

“Kan uang saya (pelaku) dapat karena bantu dia (pengusaha) bayar pajak lebih kecil kan,” tuturnya.

Hal ini juga berlaku ketika pegawai bea cukai menerima suap satu rupiah, maka terdapat pengusaha di bidang impor yang menghemat bea masuk milik negara.

Dalam kasus suap dan gratifikasi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno, ia hanya menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari pihak kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk Bank Pan Indonesia (Panin).

Padahal, pajak yang harus dibayarkan Bank Panin mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T Gelar Rapat Perdana, Mahfud: Kami Siap Bekerja

“Berapa sih Angin terima? Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, Rp 5 miliar. Coba kamu tanya sekarang Panin berapa pajaknya yang harus dibayar,” ujar Pahala.

“Makanya itu yang kita bilang jadi (transaksi ganjil) Rp 349 (triliun) mengindikasikan jauh yang lebih besar lagi karena ada pihak lain yaitu pengusaha yang ikutan,” tambahnya.

Dampak korupsi ini, kata Pahala, berbeda dengan korupsi yang dilakukan kontraktor.

Ketika kontraktor mencuri uang negara 10 persen dari nilai proyek pembangunan jembatan dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak, 90 persen anggaran itu tetap menjadi jembatan.

Dalam kasus ini, negara tetap mengalami kerugian 10 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Saat Sri Mulyani Duduk Bareng Mahfud MD Beri Penjelasan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR

“Kontraktor cuma mencuri 10, 20 atau 30 dibagi-bagi, yang 70 (persen) jadi barang,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mengungkap asal usul dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, sumber transaksi ganjil itu terbagi menjadi tiga kelompok yakni, pegawai Kementerian Keuangan Rp 35 triliun.

Kemudian, transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain Rp 53 triliun.

Selanjutnya, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan ALB Kadin Berikan Perlindungan untuk Para Pekerja

Nasional
DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

DPR Akan Bentuk Pokja Bersama Organisasi Kades Bahas Revisi UU Desa

Nasional
Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Gibran Salah Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat, Wakil Ketua TKN: Ia Mengerti Apa yang Disampaikan

Nasional
Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Hasbi Hasan Tolak Sidang Digabung dengan Orang yang Didakwa Menyuapnya

Nasional
KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

KSAL Berharap Segera Ada Kontrak Kapal Selam Baru, Minimal pada 2024

Nasional
Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Kampanye di Kaltim, Ganjar Berencana Sambangi IKN

Nasional
Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Nasional
Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Nasional
Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Nasional
Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com