JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, tidak pernah ada perbedaan fasilitas bagi narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan karib Wamenkumham, menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.
Eddy memastikan, baik narapidana baru maupun yang lama bakal mendapatkan fasilitas yang sama ketika berada di dalam lapas.
Baca juga: KPK Usul Koruptor Ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Anggota DPR: Bukan Solusi
"Pada dasarnya fasilitas untuk semua narapidana sama. Artinya, jika ada fasilitas mewah maka dipastikan terjadi pelanggaran," kata Wamenkumham dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Eddy Hiariej pun menekankan, hak-hak bagi warga binaan di lapas telah diatur secara terperinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kendati demikian, Wamenkumham menegaskan, segala temuan adanya pelanggaran di lapas bakal ditindaklanjuti oleh tim internal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham setempat.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini memastikan bahwa pihaknya bakal memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapas.
Baca juga: KPK Sebut Pengelolaan Lapas Rawan Korupsi, Mulai dari Pungli sampai Suap
"Temuan seperti ini, secara prosedural dilakukan pemeriksaan oleh tim internal dari Kanwil Kemenkumham setempat. Namun, dapat juga pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal," kata Eddy Hiariej.
Sebelumnya, unggahan akun Twitter @PartaiSocmed yang memperlihatkan adanya fasilitas mewah terhadap tahanan di sebuah kamar dalam lapas viral di media sosial.
Unggahan di akun itu memperlihatkan seorang warga binaan yang tengah berada di sebuah kamar yang tampak tengah memainkan ponsel.
Kamar tahanan yang dindingnya dihiasi wallpaper itu juga terlihat adanya akuarium hingga sound system atau alat pengeras suara.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian pengelolaan lapas, yang juga diduga menjadi salah satu sektor rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal ini dilakukan atas temuan dan kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK terhadap tata kelola lapas di seluruh Indonesia.
Bahkan, KPK sendiri juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin atas dugaan suap dan pemberian fasilitas mewah bagi penghuni di lapas.
Lembaga antikorupsi ini juga menerima sejumlah aduan masyarakat perihal modus korupsi dalam lapas, mulai pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.