Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut Polisi, Jaksa, dan Hakim yang Bikin Lapas Penuh

Kompas.com - 04/05/2023, 18:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menekankan kementeriannya tidak memiliki kontribusi terkait lonjakan narapidana atau overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eddy menyampaikan itu saat ditanya soal overkapasitas lapas dalam kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Lapas Overkapasitas, Dipenuhi Narapidana Kasus Narkotika

"Boleh tanya pak hakim, pak hakim waktu memutuskan orang dijatuhi pidana penjara sekian tahun apakah bapak pikir lapas itu sudah penuh atau tidak? Enggak. Petugas lapas itu, sipir itu tidak mungkin, kepala lapas, kepala rutan tidak mungkin dia menolak eksekusi dari jaksa," kata Eddy.

"Jadi yang membuat lapas penuh itu bukan lembaga pemasyarakatan bukan Kemenkumham. Polisi dan jaksa dan hakim itu yang membuat lapas penuh. Kan kita tidak bisa menolak," sambungnya.

Eddy pun berharap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat mengurangi persoalan overkapasitas lapas.

Baca juga: Siapkan Lahan Hibah untuk Bangun Lapas, Bupati Tangerang Dapat Penghargaan dari Menkumham

Dia mengatakan salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.

Bagi pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam KUHP.

"Nah, di dalam KUHP baru ini kita akan mengurangi over kapasitas," ucap Eddy.

Dalam paparannya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan KUHP baru sudah berorientasi pada hukum pidana modern.

Dalam KUHP baru sudah tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.

Baca juga: Siapa Yamitema Laoly, Anak Menkumham Yasonna yang Dituding Monopoli Bisnis di Lapas?

Namun, KUHP baru sudah berorientasi juga pada keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Jadi jika keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif kepada korban. Maka keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada pelaku maupun kepada korban," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com