AMBON, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy menekankan kementeriannya tidak memiliki kontribusi terkait lonjakan narapidana atau overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eddy menyampaikan itu saat ditanya soal overkapasitas lapas dalam kegiatan Kumham Goes To Campus di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Lapas Overkapasitas, Dipenuhi Narapidana Kasus Narkotika
"Boleh tanya pak hakim, pak hakim waktu memutuskan orang dijatuhi pidana penjara sekian tahun apakah bapak pikir lapas itu sudah penuh atau tidak? Enggak. Petugas lapas itu, sipir itu tidak mungkin, kepala lapas, kepala rutan tidak mungkin dia menolak eksekusi dari jaksa," kata Eddy.
"Jadi yang membuat lapas penuh itu bukan lembaga pemasyarakatan bukan Kemenkumham. Polisi dan jaksa dan hakim itu yang membuat lapas penuh. Kan kita tidak bisa menolak," sambungnya.
Eddy pun berharap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat mengurangi persoalan overkapasitas lapas.
Baca juga: Siapkan Lahan Hibah untuk Bangun Lapas, Bupati Tangerang Dapat Penghargaan dari Menkumham
Dia mengatakan salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.
Bagi pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam KUHP.
"Nah, di dalam KUHP baru ini kita akan mengurangi over kapasitas," ucap Eddy.
Dalam paparannya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan KUHP baru sudah berorientasi pada hukum pidana modern.
Dalam KUHP baru sudah tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.
Baca juga: Siapa Yamitema Laoly, Anak Menkumham Yasonna yang Dituding Monopoli Bisnis di Lapas?
Namun, KUHP baru sudah berorientasi juga pada keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.
"Jadi jika keadilan korektif ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif kepada korban. Maka keadilan rehabilitatif ditujukan baik kepada pelaku maupun kepada korban," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.