JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, hingga kini belum ada satu pun partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal, pendaftaran bacaleg itu akan berakhir pada 14 Mei 2023, dan kemudian dokumen pendaftaran mereka akan diverifikasi KPU hingga 28 Agustus mendatang, sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
Ada 84 daerah pemilihan Pileg DPR RI yang akan menjadi medan laga bagi setidaknya 580 kader sebuah parpol. Padahal, ada 18 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap verifikasi KPU dan memiliki kesempatan untuk memperebutkan kursi Senayan.
Selain pileg DPR, pada saat yang sama KPU juga menggelar pemilihan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga: Ada Temuan Bacaleg DPD Eks Koruptor dan Masih Kader Parpol, KPU Bakal Periksa Dokumen
Setidaknya, ada 700 bacaleg DPD yang sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan diri ke KPU, setelah mereka dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat minimum dukungan di daerah pemilihan masing-masing.
Baik di dalam pileg DPR maupun DPD, sebenarnya ada tantangan yang saling berhimpitan yang harus dihadapi KPU, yakni lembaga pemilihan ini dilarang menoleransi segala bentuk pelanggaran.
Selain itu, KPU harus dapat menyeleksi bacaleg secara profesional dan transparan, memastikan para bacaleg yang lolos memiliki rekam jejak yang jelas dan tak melanggar ketentuan.
Hal ini harus dilakukan KPU secara teliti dan tegas guna mengantisipasi potensi terjadinya banjir sengketa di Bawaslu kelak.
Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai
Namun di dalam perjalanannya, rekam jejak para bacaleg ini sudah mulai terlihat. Beberapa bahkan ditemukan adanya potensi persoalan atas rekam jejak itu yang mungkin saja rawan digugat.
Berdasarkan penelusuran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang telah terverifikasi KPU, setidaknya ada 34 dari 700 bacaleg DPD yang saat ini masih berstatus pengurus partai politik.
Selain itu, 4 bacaleg DPD RI disebut masih berstatus pejabat/karyawan BUMN.
Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika berstatus pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.
Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU
"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ungkap Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).
Aji dkk tak menutup kemungkinan bila jumlah ini bisa berkembang karena angka ini diperoleh dari tim pemantauan yang tidak menyeluruh di setiap pelosok.
Dari pemantauan terbatas ini pula, JPPR mengaku menemukan 8 eks terpidana korupsi yang menjadi bacaleg DPD RI di 6 provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Aceh, dan NTB.