Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengantisipasi Banjir Sengketa Pemilu Lewat Penelitian Rekam Jejak Bacaleg

Kompas.com - 06/05/2023, 11:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, hingga kini belum ada satu pun partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Padahal, pendaftaran bacaleg itu akan berakhir pada 14 Mei 2023, dan kemudian dokumen pendaftaran mereka akan diverifikasi KPU hingga 28 Agustus mendatang, sebelum diumumkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Ada 84 daerah pemilihan Pileg DPR RI yang akan menjadi medan laga bagi setidaknya 580 kader sebuah parpol. Padahal, ada 18 parpol yang sebelumnya telah dinyatakan lolos tahap verifikasi KPU dan memiliki kesempatan untuk memperebutkan kursi Senayan.

Selain pileg DPR, pada saat yang sama KPU juga menggelar pemilihan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baca juga: Ada Temuan Bacaleg DPD Eks Koruptor dan Masih Kader Parpol, KPU Bakal Periksa Dokumen

 

Setidaknya, ada 700 bacaleg DPD yang sudah memiliki tiket untuk mendaftarkan diri ke KPU, setelah mereka dinyatakan terverifikasi memenuhi syarat minimum dukungan di daerah pemilihan masing-masing.

Baik di dalam pileg DPR maupun DPD, sebenarnya ada tantangan yang saling berhimpitan yang harus dihadapi KPU, yakni lembaga pemilihan ini dilarang menoleransi segala bentuk pelanggaran.

Selain itu, KPU harus dapat menyeleksi bacaleg secara profesional dan transparan, memastikan para bacaleg yang lolos memiliki rekam jejak yang jelas dan tak melanggar ketentuan.

Hal ini harus dilakukan KPU secara teliti dan tegas guna mengantisipasi potensi terjadinya banjir sengketa di Bawaslu kelak.

Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai

Namun di dalam perjalanannya, rekam jejak para bacaleg ini sudah mulai terlihat. Beberapa bahkan ditemukan adanya potensi persoalan atas rekam jejak itu yang mungkin saja rawan digugat.

Koruptor, kader parpol hingga pejabat daerah

Berdasarkan penelusuran Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), salah satu lembaga pemantau Pemilu 2024 yang telah terverifikasi KPU, setidaknya ada 34 dari 700 bacaleg DPD yang saat ini masih berstatus pengurus partai politik.

Selain itu, 4 bacaleg DPD RI disebut masih berstatus pejabat/karyawan BUMN.

Padahal, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 dan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur bahwa calon anggota DPD harus mundur jika berstatus pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, juga pengurus partai politik.

Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU

"KPU harus cermat melihat berkas pendaftaran calon anggota DPD pada tahapan verifikasi administrasi mendatang dan Bawaslu harus jeli dalam proses pengawasannya," ungkap Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).

Aji dkk tak menutup kemungkinan bila jumlah ini bisa berkembang karena angka ini diperoleh dari tim pemantauan yang tidak menyeluruh di setiap pelosok.

Dari pemantauan terbatas ini pula, JPPR mengaku menemukan 8 eks terpidana korupsi yang menjadi bacaleg DPD RI di 6 provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Aceh, dan NTB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com