JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tak selaras Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, beleid itu berpotensi mengurangi keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari ambang minimum 30 persen pada 2024 nanti.
"Bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Seharusnya, Pasal 245 adalah prinsip utama pencalonan yang tidak boleh disimpangi," kata Titi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3/2023).
Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024
Ia memberi contoh, dapil Bengkulu memiliki alokasi 4 kursi. Jika suatu partai politik mengajukan 4 caleg, maka persentase 30 persen keterwakilannya adalah 1,2.
Namun karena menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika angka desimal di belakang nol kurang dari 5, maka keterwakilan perempuan yang dianggap cukup adalah 1 orang.
Padahal, jumlah 1 perempuan dari 4 caleg yang ada setara 25 persen saja.
Atas alasan ini lah Titi beranggapan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2), kontradiktif dengan UU Pemilu.
Baca juga: KPU Jamin Publik Bisa Akses Dokumen Pencalegan, kecuali Informasi yang Dirahasiakan
"Artinya menyimpangi Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa daftar caleg memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.
Ketentuan ini memang ketentuan anyar yang tidak dimuat dalam beleid sejenis untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang menerapkan pembulatan ke atas untuk berapa pun angka desimal di belakang koma.
Jika menggunakan contoh kasus dapil Bengkulu tadi, maka batas keterwakilan perempuan dari total 4 caleg yang diajukan adalah 2 orang, meski hasil perhitungan 30 persennya menghasilkan angka 1,2.
Baca juga: UPDATE Hari Kedua, KPU Sudah Terima Pendaftaran 24 Bacalon DPD
Merespons kritik ini, KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan pembulatan ke bawah ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.