Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Banyak Keluhan soal Seleksi PPPK, Menpan-RB Minta Formulasi Ulang "Passing Grade" Ujian

Kompas.com - 05/05/2023, 14:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar ada formulasi ulang soal passing grade (ambang batas kelulusan) ujian seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, dia pun meminta agar ada reformulasi bagi instansi pembina yang membuat soal ujian PPPK.

“Saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,”
ujar Anas, dilansir dari keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (5/5/2023).

Anas menjelaskan, dirinya sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK.

Baca juga: Menpan-RB: ASN Harus Langsung Fokus Tugas Layani Masyarakat Usai Libur Lebaran

Hal ini dilakukan karena Kemenpan-RB menerima banyak keluhan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri Anas terkait besaran nilai ambang batas untuk seleksi PPPK.

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," ungkap Anas.

"Tapi tentu Kemenpan-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anas memaparkan, nilai passing grade ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral untuk masing-masing jabatan fungsional.

Baca juga: Menpan-RB Larang ASN Terima Hadiah THR dan Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Bersama 2023

Sementara itu, untuk soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

Adapun yang dimaksud dengan instansi pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Jumat, ribuan peserta seleksi PPPK 2022 yang tergabung dalam Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menyampaikan protes kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Penyebabnya, ada ribuan peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang gugur saat tes.

Hal ini menyebabkan masih banyaknya formasi jabatan yang kosong di sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca juga: Hardiknas 2023, Puan Minta Pemerintah Optimalkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK

Sebagai pada contoh di Kementerian Agama, kebutuhan formasi sebanyak 49.549 orang. Dari jumlah peserta tes sebanyak 75.083 orang, yang lulus hanya 29.109 orang (58,75 persen).

Lalu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tingkat kelulusan hanya 7 persen dari kebutuhan 1.964 formasi dan di Komisi Pemulihan Umum (KPU) kelulusannya hanya 3,85 persen dari kebutuhan 1.352 formasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com