Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Selaras UU Pemilu

Kompas.com - 03/05/2023, 19:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tak selaras Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, beleid itu berpotensi mengurangi keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari ambang minimum 30 persen pada 2024 nanti.

"Bertentangan dengan Pasal 245 UU 7/2017. Seharusnya, Pasal 245 adalah prinsip utama pencalonan yang tidak boleh disimpangi," kata Titi ketika dikonfirmasi, Rabu (5/3/2023).

Baca juga: Peraturan Baru KPU Berpotensi Kurangi Keterwakilan Caleg Perempuan pada 2024

Ia memberi contoh, dapil Bengkulu memiliki alokasi 4 kursi. Jika suatu partai politik mengajukan 4 caleg, maka persentase 30 persen keterwakilannya adalah 1,2.

Namun karena menggunakan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika angka desimal di belakang nol kurang dari 5, maka keterwakilan perempuan yang dianggap cukup adalah 1 orang.

Padahal, jumlah 1 perempuan dari 4 caleg yang ada setara 25 persen saja.

Atas alasan ini lah Titi beranggapan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2), kontradiktif dengan UU Pemilu.

Baca juga: KPU Jamin Publik Bisa Akses Dokumen Pencalegan, kecuali Informasi yang Dirahasiakan

"Artinya menyimpangi Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa daftar caleg memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan," ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Ketentuan ini memang ketentuan anyar yang tidak dimuat dalam beleid sejenis untuk Pemilu 2019, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang menerapkan pembulatan ke atas untuk berapa pun angka desimal di belakang koma.

Jika menggunakan contoh kasus dapil Bengkulu tadi, maka batas keterwakilan perempuan dari total 4 caleg yang diajukan adalah 2 orang, meski hasil perhitungan 30 persennya menghasilkan angka 1,2.

Baca juga: UPDATE Hari Kedua, KPU Sudah Terima Pendaftaran 24 Bacalon DPD

Merespons kritik ini, KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan pembulatan ke bawah ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com