Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg DPR, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU RI

Kompas.com - 02/05/2023, 16:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut belum ada partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI hingga hari kedua dibukanya pendaftaran, Selasa (2/5/2023).

“Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa.

"Kami masih menunggu partai politik di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar calon anggota DPR RI-nya," ia melanjutkan.

Baca juga: KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Idealnya, partai politik yang hendak datang ke KPU untuk mendaftarkan bacalegnya menyampaikan surat resmi terlebih dahulu, maksimum sehari sebelumnya, untuk menginformasikan kedatangan mereka.

Menurut Idham, hingga hari ini pihaknya belum menerima surat resmi semacam itu dari partai politik peserta pemilu.

Terdekat, KPU mengaku baru menerima informasi informal bahwa Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mendaftarkan bacaleg mereka pada 5 dan 8 Mei 2023.

"Kami berharap dapat menyampaikan surat pemberitahuan karena surat tersebut sebagai bentuk kepastian kami bahwa yang bersangkutan akan datang ke KPU untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," kata Idham.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg

"Tujuannya, agar kami dapat menginformasikan rekan-rekan jurnalis dan menyampaikan kepada publik Indonesia bahwa pada hari sekian, jam sekian, akan ada partai politik peserta pemilu yang akan datang ke KPU untuk mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI," jelasnya.

Sebagai informasi, KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg pada Senin (1/5/2023).

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).

Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 Mulai 1 Mei

Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.

Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).

Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com