Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Pendaftaran Bakal Caleg Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 02/05/2023, 13:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota masih berlandaskan pada sistem proporsional daftar calon terbuka, meskipun sistem ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan sistem terbuka, maka partai politik wajib menyerahkan daftar nama bakal caleg mereka untuk dipilih masyarakat, berbeda dengan sistem tertutup di mana pemilih hanya mencoblos logo partai di surat suara.

"Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (pasal soal sistem proporsional terbuka) belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal tersebut masih efektif berlaku," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD-DPD DKI Mulai 1-15 Mei

Idham menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk kepastian hukum, suatu asas yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketika ditanya bagaimana nasib bakal caleg yang telanjur didaftarkan seandainya MK memutuskan pileg menggunakan sistem proporsional tertutup, Idham mengaku enggan berandai-andai.

Baca juga: KPU Catat Ada 700 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat, Terbanyak dari Jawa Barat

Ia hanya menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang. Di sisi lain, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam kasus lain, seperti larangan MK untuk eks terpidana maju sebagai caleg sebelum bebas murni 5 tahun, KPU pada akhirnya mengakomodir putusan MK.

"Kami KPU RI merupakan pelaksana UU Pemilu. Jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com