Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe atas penetapannya sebagai tersangka.
"Kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
KPK juga mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo yang menolak gugatan praperadilan Lukas Enembe.
Ali menegaskan bahwa KPK telah menjalankan prosedur penegakan hukum terhadap Gubernur nonaktif Papua itu sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," kata Juru Bicara KPK itu.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE (Lukas Enembe) dan tim Penasihat Hukumnya," ujarnya lagi.
"KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.
Putusan itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo dalam sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Hendra dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam pertimbangannya, hakim berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua itu telah sesuai dengan prosedur.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/03/18501931/kpk-lanjutkan-perkara-lukas-enembe-ke-pengadilan-tipikor-usai