JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mewanti-wanti kepada prajurit yang sedang bertugas di Papua agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pesan itu disampaikan Yudo usai menerima paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kepala
Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/4/2023).
“Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar HAM,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, dikutip pada Minggu (30/4/2023).
Baca juga: Moeldoko: Saya Ingatkan, TNI-Polri Akan Tegas Merespons Gangguan Keamanan di Tiga Zona Merah Papua
Yudo mencontohkan, pelanggaran HAM di antaranya menyiksa atau membunuh masyarakat sipil seperti perempuan, anak-anak dan orang tua, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat yang tidak ada kaitanya dengan kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Pelanggaran HAM tidak ada kadaluwarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” tutur Yudo.
Yudo meminta agar pasukan-pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST atau KKB beserta kelompoknya.
"Yang bersenjata dan simpatisan, yang nyata-nyata turut menyerang pasukan kita,” ujar Yudo.
Yudo juga meminta para prajurit yang bertugas di Papua agar menyerahkan masyarakat yang diduga simpatisan KST atau KKB kepada polisi.
“Tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” kata Yudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.