Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Klaim Sudah Hapus Data TNI-Polri Terdaftar Pemilih 2024

Kompas.com - 19/04/2023, 13:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim sudah menghapus data anggota TNI-Polri yang sempat masuk daftar pemilih sebelum ditetapkan jadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin, Selasa (18/4/2023).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengaku bahwa pembersihan data ini mereka lakukan bukan berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Sudah (dihapus). Bukan karena temuan mereka (Bawaslu), tetapi karena temuan dalam proses coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) teman-teman KPU," kata Betty kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual

Sebelumnya, Bawaslu memang sempat menyampaikan bahwa mereka menemukan 11.457 anggota TNI dan 9.198 anggota Polri yang sempat masuk dalam data pemilih di beberapa provinsi.

Betty mengeklaim, pihaknya tidak menggunakan data Bawaslu sebagai pijakan karena data tersebut kurang lengkap.

"Data dari teman-teman Bawaslu kami tidak dapatkan data by name by address," sebutnya.

Betty menambahkan, pihaknya masih terus mendapatkan data berkala dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPU juga disebut telah menjalin komunikasi dengan TNI dan Polri terkait data anggota mereka.

Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024

"Bagi mereka yang akan aktif menjadi pemilih karena pensiun per 14 Februari 2024 itu kami juga tunggu update datanya (dari TNI dan Polri)," ujar eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.

Dalam rapat pleno kemarin ini, KPU menetapkan semua DPS di 38 provinsi di Indonesia, ditambah jumlah pemilih luar negeri.

Total DPS di semua provinsi ditambah pemilih luar negeri berjumlah 205.853.518 pemilih untuk Pemilu 2024.

DPS pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040 pemilih, kemudian DPS perempuan mencapai 103.006.478 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com