JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, banyak pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan oleh penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dia menyebut bahkan di daerah tertentu ada 98 persen pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena penempatan TPS tersebut.
"Perlu kami sampaikan yang tadi disampaikan juga sekitar 98 persen angkanya tidak memenuhi syarat itu semua adalah berkaitan dengan tidak tepatnya penempatan TPS," ujar Hasyim dalam rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor KPU RI, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Pemilih Belum Punya KTP Tak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024? KPU Sebut Bisa Gunakan NIK di KK
Hasyim memberikan contoh, seseorang yang berdomisili di kelurahan A, sedangkan kelurahan A hanya memiliki satu TPS saja.
KPU menginginkan agar satu TPS hanya memiliki kapasitas 300 pemilih, akhirnya seseorang yang berdomisili di kelurahan A TPS-nya dialihkan ke kelurahan lain atau TPS lain.
Saat pengalihan ini, banyak masalah tidak memenuhi syarat muncul. Masalah ini, kata Hasyim sudah dikoreksi lewat supervisi dan monitoring di tingkat kabupaten/kota.
"Tapi yang namanya temuan kan harus tetap ditulis," ujar dia.
Baca juga: KPU Siapkan TPS Khusus untuk Santri, Tahanan, hingga Mahasiswa Rantau
"Insya Allah sesungguhnya kesalahan penempatan pemilih di TPS itu sudah ditempatkan ulang sesuai alokasi yang sebenarnya," pungkas Hasyim.
Data persoalan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebelumnya pernah dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 29 Maret 2023.
Bawaslu menyebut, ada 6,4 juta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan penelitian dan pencocokan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, restrukturisasi TPS menjadi penyebab meledaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Surati Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Minta DPS Dicermati
Dia menilai, restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat memiliki konsekuensi salah penempatan TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.