JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengeklaim diperlakukan secara tidak adil dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengeklaim bahwa masalah-masalah yang mereka hadapi itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengeklaim, setiap kali ada problem teknis yang ditemukan verifikator menyangkut keanggotaan Prima, anggota tersebut langsung dianggap tidak memenuhi syarat, tanpa mengindahkan opsi untuk melakukan verifikasi secara virtual.
"Kedua, problem-problem administratif. Aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan," kata Agus Jabo dalam jumpa pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu
Agus Jabo menyebut KPU di daerah tidak patuh melaksanakan Surat Keputusan KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 yang pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Hal ini menyebabkan keanggotaan Prima seperti dimaksud jadi dinyatakan belum memenuhi syarat, dan menurut Agus Jabo, hal tersebut memberatkan Prima.
Ia juga mengeklaim, terjadi intimidasi terhadap anggota-anggota Prima di daerah selama tahapan ini berlangsung.
Agus Jabo mengatakan, KPU terlambat menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal dari 6 April hingga 7 April 2023.
"Sekalipun keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan namun keterlanjuran tersebut telah berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen," ungkap Agus Jabo.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, Prima Fokus Lanjutkan Verifikasi Faktual
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya bekerja sesuai aturan.
"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata dia kepada wartawan, Selasa.
Sebagai informasi, Prima sudah dua kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.
Lolos atau tidaknya Prima dalam tahapan verifikasi ulang ini akan diumumkan pada 21 April 2023, berbarengan dengan penetapan mereka sebagai peserta Pemilu 2024 seandainya dinyatakan memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.