Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Belum Punya KTP Tak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024? KPU Sebut Bisa Gunakan NIK di KK

Kompas.com - 18/04/2023, 15:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).

"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.

Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos

Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.

Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP. adapun Mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.

Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik.

"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.

Baca juga: Buka Rapat Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, Ketua KPU Semangati Para Pantarlih

Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.

Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.

"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com