JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberikan solusi bagi pemilih yang belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasyim mengatakan, bagi pemilih yang pada Pemilu 2024 nanti belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK).
"Kita sudah sepakat yang dijadikan pegangan NIK, nomor induk kependudukan. Pertanyaannya, di mana kita bisa menemukan NIK? Pertama di e-KTP. Yang kedua di kartu keluarga," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya.
Baca juga: KPU Akan Perbarui Aturan Kampanye untuk Pemilu 2024, Bakal Soroti Medsos
Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024.
Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP. adapun Mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun.
Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik.
"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.
Baca juga: Buka Rapat Rekapitulasi DPS Pemilu 2024, Ketua KPU Semangati Para Pantarlih
Hasyim menilai opsi menggunakan NIK adalah cara terbaik supaya pemilih yang baru berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 bisa tetap memilih meski belum memegang KTP.
Sebab, kata dia, jika ingin mendorong agar mereka sudah mendapat KTP sebelum berusia 17 tahun, hal itu juga tidak bisa dilakukan.
"Kalau misalkan katakanlah didorong supaya pemilih yang sekarang terdaftar di DPS segera diterbitkan e-KTP, juga belum memungkinkan. Karena menurut UU Kependudukan juga belum memungkinkan seperti itu," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.