JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya banding yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan tunda pemilu dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berbuah manis.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam sidang pembacaan putusan banding, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Baca juga: PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Atas putusan ini, KPU RI mengaku bersyukur karena dua hal. Pertama, putusan ini menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 jalan terus dan penundaan pemilu batal terjadi.
Kedua, putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan banding mereka itu membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Selasa.
Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, KPU: Peradilan Pemilu Kembali ke Jalur yang Benar
Apalagi, saat ini, KPU RI tengah menghadapi gugatan perdata kedua di PN Jakpus yang diajukan Partai Berkarya.
Partai Berkarya mengikuti jejak Prima dan menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Seperti Prima, Berkarya juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.
Hasyim beranggapan bahwa putusan PT DKI Jakarta bisa membuat terang-benderang bahwa pengadilan negeri tak berwenang mengadili perkara dengan gugatan semacam itu.
"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," ia menambahkan.
KPU RI memastikan tetap melakukan verifikasi ulang terhadap Prima meskipun putusan PN Jakpus batal.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, verifikasi ulang terhadap Prima harus tetap dijalankan karena sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).