Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parsindo Adukan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Merasa Didiskriminasi dengan Prima

Kompas.com - 17/04/2023, 14:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (14/4/2023).

"Aduan dimaksud sudah diterima DKPP dan sedang diproses," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, aduan tersebut bakal diverifikasi untuk menentukan apakah aduan itu dapat diregistrasi dan disidangkan majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Aduan ini berkaitan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berhak diverifikasi ulang untuk ikut Pemilu 2024 setelah menang gugatan sengketa di Bawaslu RI bulan lalu, berbekal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sempat memenangkan mereka.

Sementara itu, Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menilai bahwa Hasyim dan Bagja telah melanggarketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan di Bawaslu.

Jusuf menilai, objek sengketa Prima di Bawaslu sama dengan objek sengketa yang dulu pernah diperkarakan Parsindo di Bawaslu, yaitu keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi. Ia menilai objek sengketa itu sudah kedaluwarsa sehingga seharusnya tidak diproses.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Putusan soal Verifikasi Ulang Prima Tak Ikut Batal

"Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap, selain KPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Jusuf kepada Kompas.com, Senin.

"Anehnya, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap," ia melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan upaya hukum mereka di Bawaslu RI.

Baca juga: Putusan Tunda Pemilu Batal, Prima Fokus Lanjutkan Verifikasi Faktual

Berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada disampaikan maksimum 7 hari sejak "diketahui terjadinya dugaan pelanggaran".

"Jadi laporan yang disampaikan Prima jelas tidak terlambat/kedaluarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan, karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023. Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari)," kata Dominggus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com