JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah RI untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Tioria Pretty mengatakan, desakan tersebut merupakan salah satu rekomendasi Kontras setelah melakukan rangkaian penelitian yang diberi judul "Gagal Menyentuh Akar Konflik dalam Balutan Ilusi Pembangunan".
"Pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan lewat mekanisme yang berlaku," ujar Pretty, Jumat (14/4/2023).
Ia mengatakan, menunda-nunda penuntasan pelanggaran HAM dan memberikan impunitas bagi para pelaku hanya menambah luka masyarakat Papua.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Selalu Menolak Usul Dialog Damai dengan KKB Papua
Menurut Pretty, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas kepada para pelaku pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran hak-hak masyarakat Papua seperti pelaku rasisme.
"Selain itu, pengadilan HAM harus segera dibentuk sebagai upaya perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di Papua," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta tak resisten dalam forum internasional ketika Indonesia dikoreksi negara lain soal Papua.
Resistensi isu Papua di dunia internasional dinilai melukai masyarakat Papua, khususnya para korban.
"Pemerintah sebaiknya membuka kritik seluas-luasnya sembari membuka posibilitas penyelesaian sesuai dengan pandangan yang ada. Lebih jauh, pemerintah juga harus membuka akses kepada lembaga internasional dan jurnalis untuk mengakses situasi di Papua untuk menemukan secara independen kondisi terkini," ujar Pretty.
Baca juga: Amnesty International: Penangkapan 76 Aktivis Papua Bukti Penegak Hukum Belum Hargai Aktivisme Damai