Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 2 Cara Periksa Data Calon Pemilih di Daftar Pemilih Sementara

Kompas.com - 13/04/2023, 15:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu berpartisipasi aktif untuk memeriksa apakah nama mereka sudah masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat 2 cara dalam memeriksa apakah calon pemilih tercantum dalam DPS.

Penyusunan dan publikasi DPS oleh KPU adalah salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu. Proses penyusunan DPS untuk Pemilu 2024 sudah selesai pada 5 April 2023.

Terdapat 2 cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk memeriksa apakah data mereka sudah tercantum di dalam DPS.

Cara pertama adalah online (daring) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Cek Namamu di Sini!

Masyarakat akan diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), atau nomor paspor khusus bagi pemilih mancanegara, dalam kolom di laman itu untuk memeriksa apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS.

Cara kedua dilakukan secara manual, yakni penduduk mendatangi kantor kelurahan atau desa untuk memeriksa langsung apakah nama mereka tercantum dalam salinan dokumen DPS.

KPU Kabupaten/Kota akan mempublikasikan DPS itu selama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Selain itu, dalam masa publikasi itu masyarakat diperbolehkan menyampaikan masukan dan tanggapan atas data diri mereka yang tercantum di dalam DPS.

Baca juga: KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Selama masa tenggang itu masyarakat bisa melapor jika terdapat kekeliruan dalam DPS seperti memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, perbaikan data pemilih terdaftar yang keliru, terjadi data ganda dalam DPS, dan/atau terdaftar tetapi sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai calon pemilih.

Nantinya masyarakat yang mengalami persoalan dalam DPS bisa mengajukan revisi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa atau kedutaan besar/konsulat (khusus pemilih luar negeri).

Masyarakat akan diminta menunjukkan dan menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau kartu keluarga (KK), serta mengisi formulir Model A-Tanggapan.

Setelah itu PPS akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapat dari calon pemilih.

Baca juga: KPU Siap jika Prima Ajukan Kasasi soal Tunda Pemilu

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, DPS dalam dan luar negeri merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses pencocokan dan penelitian itu dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.

Setelah data diperbarui nantinya nama para calon pemilih akan masuk ke dalam DPT yang ditetapkan kemudian oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com