Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Caleg Harus Punya Surat Tak Pernah Dipidana dengan Ancaman 5 Tahun dari Pengadilan

Kompas.com - 12/04/2023, 22:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal tetap mengharuskan adanya surat keterangan dari pengadilan soal tidak pernah dipidana dengan ancaman bui 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif.

Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

"Pertanyaannya, siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Protes Syarat Surat Pengadilan Tak Pernah Dipidana untuk Caleg, Anggota DPR: Kalau Takwa ke Tuhan Siapa yang Buat Suratnya?

Sebelumnya, ketentuan ini diprotes sejumlah anggota Komisi II DPR RI karena dianggap merepotkan.

Apalagi, untuk menerbitkan surat keterangan semacam itu, pengadilan membutuhkan SKCK dari yang bersangkutan.

Salah satu anggota dari fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai bahwa jika memang surat keterangan semacam itu diperlukan untuk membuktikan rekam jejak caleg maka syarat-syarat lain sebagai caleg juga memerlukan surat keterangan sebagai bukti hitam di atas putih.

Demikian juga syarat bahwa caleg harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Gaus menilai bahwa seorang caleg cukup melampirkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesiapan bahwa pencalonan dirinya akan dianulir/keanggotaannya di Dewan akan diganti apabila di kemudian hari terbukti pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa hal itu tidak bisa ditempuh karena ketentuan ini sudah merupakan amanat undang-undang.

"Juga ada asas hukum barang siapa menyatakan atau mendalilkan dia harus membuktikan, kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, beban pembuktian ada pada yang bersangkutan. Apa buktinya? Surat pernyataan tersebut, keterangan dari pengadilan," kata dia kepada wartawan.

Baca juga: KPU Tegaskan Eks Terpidana yang Diancam 5 Tahun Lebih Dilarang Jadi Caleg Sebelum Bebas 5 Tahun

Gaus sempat berulang kali meminta agar masukannya ini menjadi salah satu kesimpulan rapat dan diakomodir oleh KPU dalam peraturan soal pencalegan nanti.

Namun, pimpinan rapat menegaskan bahwa rapat ini hanya bersifat konsultatif, sehingga apa pun peraturan soal pencalegan tetap berpulang pada KPU RI sebagai pihak berwenang.

Rapat akhirnya menyetujui draf rancangan peraturan KPU dan Komisi II DPR RI meminta KPU memperhatikan aspirasi yang dikemukakan selama rapat berlangsung soal rancangan peraturan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com