JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra kini menjadi sorotan masyarakat.
Lelaki yang pernah berseteru dengan pesohor Nikita Mirzani itu disebut-sebut mempunyai sembilan senjata api ilegal.
Sejumlah senjata api tak berizin itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor Dito beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Dito Mahendra Ditangkap
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah itu, sebanyak sembilan pucuk senpi yang disimpan Dito ternyata tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senjata api yang tidak berizin itu adalah pistol Glock 17, pistol Glock 19 Zev, revolver Smith and Wesson (S&W), pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan serbu Kalashnikov AK 101, senapan Heckler and Koch G36, pistol mitraliur Heckler and Koch MP5, dan senapan angin Walther.
Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.
Dito saat ini terancam ditangkap polisi karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK
Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito yang sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.
"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Polri sebagai lembaga yang menerbitkan izin penggunaan senjata api memberikan peluang bagi warga sipil untuk mempunyai bedil.
Polri juga mengatur kategori warga sipil yang boleh memiliki senjata api.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik TNI/Polri.
Dalam beleid itu disebutkan, kategori masyarakat sipil yang diizinkan memiliki senjata api terbatas pada direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Baca juga: Bareskrim Bantah Klaim Pengacara Dito Mahendra Soal Senpi Ilegal Milik Kodam Diponegoro
Warga sipil calon pemilik senjata api juga harus berlatih menembak secara rutin selama tiga tahun. Mereka juga diwajibkan melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
Selain itu, warga sipil calon pemilik senpi juga harus mendapatkan izin resmi dari Polri atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semua syarat terpenuhi, penggunaan senpi oleh warga sipil juga dibatasi hanya untuk membela diri.
Jenis senjata api untuk penggunaan sipil juga terbatas, termasuk amunisi yang dipakai, yakni hanya peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.