Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dito Mahendra dan Ancaman Sanksi Pemilik Senjata Api Ilegal

Kompas.com - 12/04/2023, 17:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Dito Mahendra saat ini menjadi sorotan lantaran diburu oleh polisi karena diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, bahkan memerintahkan anak buahnya untuk menangkap Dito yang sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Agus mengaku sudah menyampaikan perintah itu kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandani ya. Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Dito Mahendra Ditangkap

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan atau telah ditemukan tindak pidananya.

Sejumlah senjata api tak berizin itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dan kantor Dito beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pencucian uang yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah itu, sebanyak 9 pucuk senpi yang disimpan Dito ternyata tidak berizin atau ilegal.

Kesembilan senjata api yang tidak berizin itu adalah pistol Glock 17, pistol Glock 19 Zev, revolver Smith and Wesson (S&W), pistol Angstadt Arms, senapan Noveske Rifleworks, senapan serbu Kalashnikov AK 101, senapan Heckler and Koch (HK) G36, pistol mitraliur HK MP5, dan senapan angin Walther.

Baca juga: Dito Mahendra Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Imigrasi: Permintaan KPK

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, diduga Dito melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Sanksi kepemilikan senpi ilegal

Ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam beleid itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: TNI AD Bantah Berikan Surat Izin Senpi kepada Dito Mahendra

Kepemilikan senjata api tanpa hak sebagai sebuah kualifikasi pasal ancaman pidana juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana.

Yang dimaksud tanpa hak adalah pemilik senjata api tidak berwenang atau bahkan tidak mempunyai izin kepemilikan.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com