Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Ketua KPU Mundur, Singgung soal Pelanggaran Integritas

Kompas.com - 04/04/2023, 14:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari layak mengundurkan diri dari tampuk kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu.

Hal tersebut menyusul sanksi "peringatan keras terakhir" yang dijatuhi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas Hasyim dalam sidang pembacaan putusan kemarin, soal kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Ini membuat Hasyim berturut-turut dinyatakan melanggar etik, karena tak sampai sepekan sebelumnya DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan kepada Hasyim imbas komentarnya terkait sistem pemilu yang dianggap membuat gaduh.

"Keberadaan Saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Ketua KPU: Saya Manusia yang Bisa Salah, tetapi Lebih Baik Jujur

"Bagaimana tidak, pasca putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," tambahnya.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu.

DKPP menilai Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

Kurnia menyinggung bahwa penerapan kode etik, khususnya menjaga independensi jabatan, merupakan hal yang sangat krusial bagi pejabat lembaga penyelenggara pemilu.

Baca juga: DKPP: Ketua KPU Tak Terbukti Lecehkan Hasnaeni Wanita Emas

"Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri," kata Kurnia.

"Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa penyelenggara negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," lanjutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi perihal putusan etik yang menjeratnya dan komentar ICW ini, Hasyim menegaskan bahwa dirinya memang bisa berbuat khilaf.

Namun, yang terpenting di atas segalanya, ia berusaha jujur dan mengakui apa adanya secara terbuka atas kekhilafan itu, meskipun kejujuran atas kekhilafan ini diganjar sanksi untuk dirinya.

"Prinsip saya, saya ini manusia biasa yang bisa salah, tetapi lebih baik saya jujur dan tidak boleh berbohong," kata dia kepada Kompas.com, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com