Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK Dinilai Semena-mena jika Tanpa Alasan Jelas

Kompas.com - 04/04/2023, 11:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bersikap semena-mena jika tidak bisa menjelaskan alasan mendasar pencopotan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro, dan memulangkannya ke Polri.

Sedangkan di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

"Sebenarnya enggak bisa memberhentikan seseorang dengan semena-mena, baik di lembaga pemerintahan maupun korporasi. Pemecatan atau pencopotan secara sembarangan itu melanggar. Makanya harus dijelaskan secara rinci alasan pencopotan yang bersangkutan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Lalola menilai KPK harus menjelaskan secara rinci alasan mereka tidak memperpanjang masa tugas dan memulangkan Endar ke Polri, selain argumen Endar secara pribadi tidak mengajukan perpanjangan tugas.

Baca juga: Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK

Sebab menurut Lalola, saat ini sosok seperti Endar dibutuhkan dan KPK seharusnya tetap mempertahankannya.

Apalagi di sisi lain, Endar disebut tidak sepakat dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang mendesak supaya penyelidikan dugaan korupsi Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan yang artinya penyidik harus menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kalau ternyata alasan pencopotannya enggak termasuk dalam peraturan, maka muncul dugaan hal itu tidak terkait dengan kinerja dan terdapat motivasi lain. Kalau dicopot dan dipulangkan ke institusi asal tanpa alasan itu artinya semena-mena," ucap Lalola.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu sudah berahir pada 31 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Nasib Brigjen Endar, Tetap Ditugaskan Kapolri di KPK, tapi Dipulangkan Firli

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Alhasil KPK memutuskan memberhentikan Endar dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan.

KPK kemudian menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan, Edhy Prabowo, sebagai Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar.

Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK

Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.

Akan tetapi, sebelum Endar dikembalikan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengirim surat kepada Polri untuk menarik Endar dan Deputi Penindakan Irjen Karyoto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com