JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bersikap semena-mena jika tidak bisa menjelaskan alasan mendasar pencopotan Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro, dan memulangkannya ke Polri.
Sedangkan di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengirim surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
"Sebenarnya enggak bisa memberhentikan seseorang dengan semena-mena, baik di lembaga pemerintahan maupun korporasi. Pemecatan atau pencopotan secara sembarangan itu melanggar. Makanya harus dijelaskan secara rinci alasan pencopotan yang bersangkutan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Lalola menilai KPK harus menjelaskan secara rinci alasan mereka tidak memperpanjang masa tugas dan memulangkan Endar ke Polri, selain argumen Endar secara pribadi tidak mengajukan perpanjangan tugas.
Baca juga: Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK
Sebab menurut Lalola, saat ini sosok seperti Endar dibutuhkan dan KPK seharusnya tetap mempertahankannya.
Apalagi di sisi lain, Endar disebut tidak sepakat dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang mendesak supaya penyelidikan dugaan korupsi Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan yang artinya penyidik harus menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Kalau ternyata alasan pencopotannya enggak termasuk dalam peraturan, maka muncul dugaan hal itu tidak terkait dengan kinerja dan terdapat motivasi lain. Kalau dicopot dan dipulangkan ke institusi asal tanpa alasan itu artinya semena-mena," ucap Lalola.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyampaikan masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu sudah berahir pada 31 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Nasib Brigjen Endar, Tetap Ditugaskan Kapolri di KPK, tapi Dipulangkan Firli
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Alhasil KPK memutuskan memberhentikan Endar dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan.
KPK kemudian menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan, Edhy Prabowo, sebagai Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar.
Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK
Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Akan tetapi, sebelum Endar dikembalikan, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengirim surat kepada Polri untuk menarik Endar dan Deputi Penindakan Irjen Karyoto.