Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Peluang Periksa Istri Rafael Alun

Kompas.com - 04/04/2023, 08:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek sebagai saksi dugaan rasuah suaminya.

Rafael, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi 90.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, meski Rafael telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih, proses penyidikan masih terus berjalan.

“Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya, tentu lah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyidikan ini masih berlangsung,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Sebut Kekayaan Rafael Alun Melonjak Rp 24 M dalam 8 Tahun

Adapun penyidikan, kata Firli, merupakan rangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti.

Keterangan dan bukti itu nantinya akan membuat suatu peristiwa pidana menjadi jelas dan menemukan tersangka.

“Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan,” ujar Firli.

Firli menuturkan, saat ini KPK sedang bekerja keras memeriksa sejumlah pihak, baik korporasi maupun perorangan yang masih berhubungan dengan Rafael.

“Tentu nanti kita akan lakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap para pihak tersebut,” tutur Firli.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Kekayaan Rafael Meningkat Sampai Rp 24 M dalam 8 Tahun

Adapun Ernie pernah dimintai keterangan pada 24 Maret lalu saat perkara Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

Usai menemui penyelidik, ia dan Rafael bungkam, tidak mau menjawab satupun pertanyaan Rafael.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak aset Rafael yang diatasnamakan istrinya.

Termasuk di antaranya adalah kepemilikan saham pada perusahaan properti di Minahasa Utara.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga: Modus Gratifikasi Rafael Alun: Giring Wajib Pajak Bermasalah Konsul ke Perusahaannya, Hasilkan Rp 1,3 Miliar

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com