JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang RP 32,2 miliar dalam safe deposit box (SDB) milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo pada salah satu bank.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, uang puluhan miliar tersebut berbentuk dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan Euro.
“Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut uang dalam safe deposit box Rafael sebanyak Rp 37 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael Alun Trisambodo di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu.
Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari Pertama
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, dari upaya paksa tersebut, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerk mewah, 29 perhiasan, 1 sepeda.
KPK kemudian memamerkan safe deposit box dan puluhan barang mewah tersebut dalam konferensi pers.
Saat safe deposit box itu dibuka, tampak uang dalam pecahan mata uang asing.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tahan Rafael Alun Trisambodo, KPK Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya
Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
Dengan posisinya, Rafael Alun Trisambodo diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan TPPU Rafael Alun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.