Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanggah Pengurusan SIP Mahal, PDGI: Tak Lebih dari Rp 5 Juta

Kompas.com - 30/03/2023, 16:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Gagah Daru Setiawan menampik bahwa organisasi profesi (OP) mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi ketika mengurus atau memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Ia mengungkapkan, biaya pembuatan SIP yang diperbarui tiap lima tahun sekali itu tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter.

"Kalau umpamanya kita mengikuti ada seminar, ada hands on, ada kemudian baksos dan sebagainya, itu saya rasa tidak lebih dari Rp 5 juta untuk satu dokter. Ini selama 5 tahun ya, bukan selama 1 tahun," kata Gagah Daru Setiawan dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

"Jadi yang dikatakan bahwa organisasi profesi telah mengambil banyak dana dari para dokter maupun dokter gigi untuk membuat SIP atau memperpanjang itu terus terang saya katakan kurang betul ya," ujarnya lagi.

Baca juga: Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Gagah mengatakan, mahalnya pembuatan SIP justru kemungkinan karena dokter tidak mengurus sendiri pembuatan atau perpanjangan izin praktek tersebut.

Terkadang, katanya, para dokter menggunakan jasa orang lain atau calo dalam pengurusan atau perpanjangan SIP.

"Panjangnya, lamanya, jenisnya, itu kadang-kadang para dokter dan dokter gigi itu mereka tidak langsung datang ke sekretariat, ke organisasi profesi untuk mengurus SIP sendiri. Tapi kadang-kadang melalui jasa, itu menimbulkan biayanya mahal karena harus bayar jasanya," katanya.

Lebih lanjut, Gagah menampik berbelitnya pengurusan SIP. Menurutnya, mengurus SIP lebih lama kemungkinan karena berkas-berkas yang dibutuhkan masih kurang dan perlu dilengkapi.

"Waktunya lama karena melalui jasa, karena kadang berkas yang dikumpulkan masih kurang ini, kurang itu, dan sebagainya. Itu yang menjadi kendala para dokter sehingga seolah-olah biayanya besar dan memakan waktu yang lama," ujarnya.

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Diketahui, nominal yang dikeluarkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) ramai diperbincangkan.

Terdapat perbedaan pendapat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Profesi (OP).

Mahal dan berbelit-belitnya pengurusan STR dan SIP ini lantas disinyalir membuat mandek jumlah dokter spesialis di dalam negeri.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, angka rasio ketersediaan dokter saat ini terlampau jauh dibandingkan angka ideal yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), yaitu 0,63 dokter per 1.000 populasi yang seharusnya 1 dokter per 1.000 populasi.

Dante juga menyinggung jumlah ketersediaan dokter spesialis yang hanya berkisar 77.000 orang. Angka itu masih jauh dari rasio ideal.

"Itu artinya, 0,23 untuk 1.000 penduduk. Melihat pemetaan di Indonesia itu paling tidak 0,46 per 1.000 penduduk," kata Dante di Ballroom Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023).

Baca juga: IDI Bantah Himpun Dana Besar dan Persulit Dokter Buat SIP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com