Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kompas.com - 30/03/2023, 14:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin kompetensi dokter tetap terjaga meskipun pemerintah akan menyederhanakan sistem Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Adapun rencana ini bertujuan menjawab masalah berbelitnya dokter mendapat izin praktek sehingga jumlah dokter spesialis di Indonesia mandek.

"Banyak isu bahwa dengan STR dihilangkan maka kompetensi tidak terjaga, padahal enggak," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Melalui RUU Kesehatan, masa berlaku STR menjadi seumur hidup dari sebelumnya 5 tahun. Sedangkan masa berlaku Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun.

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

"Jadi kita hanya tidak ingin dua kali. (Mengurus) STR, habis itu SIP (Surat Izin Praktek). Bagaimana kalau kita satukan?," ujarnya.

Terkait namanya, Arianti mengaku masih menggodok nama pengganti SIP setelah disatukan. Penggantian nama itu bisa saja dilakukan mengingat RUU Kesehatan lebih mengarah pada definisi STR dan SIP.

"Namanya SIP? Nanti kita cari namanya. Mungkin kita selametan dulu untuk mencari nama yang lebih seksi daripada SIP, monggo," katanya.

"Toh, Kemenkes tidak ada masalah karena di RUU kita tidak boleh men-state bentuknya atau namanya, tapi lebih ke arah definisinya apa itu. Baru nanti di (aturan) turunannya," ujar Arianti lagi.

Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut, Arianti mengatakan, penerbitan SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jika jumlah dokter spesialis tertentu di suatu daerah sudah penuh, maka pengeluaran SIP akan terkunci.

Dengan begitu, ia berharap distribusi dokter spesialis yang tidak merata dan selama ini menjadi masalah bisa teratasi.

"Nanti kita akan lihat berdasarkan kuota yang ada. Jangan sampai saya dengar ada rumah sakit di Jakarta (dokter spesialis) obgyn-nya lebih dari 20. Sementara di daerah obgyn-nya aja enggak ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkes berencana menyederhanakan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) menjadi seumur hidup dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Kendati begitu, STR bisa saja dicabut apabila melanggar hal-hal tertentu.

"Ini adalah skema yang kami sedang godok, di mana kalau kita lihat existing STR masa berlaku 5 tahun, nanti akan berlaku seumur hidup. Kecuali ada hal-hal tertentu, di mana STR harus dicabut," ujar Arianti di kesempatan yang sama.

Baca juga: Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com