JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membeberkan asal-usul dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lainsebesar Rp 53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.
Baca juga: Cecar Benny K Harman, Mahfud MD: Bertanya Kok Seperti Polisi, Saya Kayak Copet Saja
Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.
"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya," kata Mahfud.
Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama
Pergerakan uang tersebut, kata Mahfud, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Belakangan, ia menyebut bahwa nilai transaksi mencurigakan itu sudah mencapai angka Rp 349 triliun.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Baca juga: Rapat Komisi III-Mahfud yang Panas Tiba-tiba Diwarnai Tawa Gara-gara Mikrofon Mati