JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Alasannya, pemerintah ingin UU Narkotika tersebut digabung dengan RUU terkait Psikotropika.
“Sudah ada panja (panitia kerja) beberapa kali, tetapi kita minta ditunda sementara untuk menggabungkan UU Narkotika, dengan UU Psikotropika,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, revisi UU Narkotika menjadi usulan pemerintah.
Baca juga: Komisi III Minta UU Narkotika Tindak Tegas Pengguna dan Pengedar Narkoba di Indonesia
Selain itu, revisi UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2020-2024.
Yasonna berharap proses pembahasan RUU tersebut bisa segera diselesaikan sebelum akhir 2024.
“Kita harapkan bisa kita selesaikan sebelum periode kita berakhir,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika disahkan, UU Narkotika bakal menjadi salah satu peninggalan penting dari pemerintah dan anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kalau bisa kita selesaikan UU Narkotika ini, betul-betul capaian signifikan, termasuk di dalamnya penguatan integrity crime justice system,” kata Yasonna.
Baca juga: Sulitnya Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia yang Terganjal UU Narkotika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.