Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulitnya Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia yang Terganjal UU Narkotika

Kompas.com - 21/07/2022, 14:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya legalisasi ganja medis di Indonesia menemui jalan terjal. Gagasan ini telah disuarakan berulang kali, tetapi tak kunjung membuahkan hasil.

Bukan tanpa alasan sejumlah pihak ingin ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Masih lekat dalam ingatan, kisah ganja Fidelis Arie Sudewarto untuk istrinya Yeni Riawati yang menghebohkan publik pada awal 2017.

Fidelis, warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu menanam ganja di halaman rumahnya untuk mengobati Yeni yang didiagnosa menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx dalam sumsum tulang belakang.

Penyakit ini membuat kondisi tubuh Yeni memprihatikan. Dia sulit tidur, tak bisa menelan makanan, bahkan banyak luka terbuka di sekujur tubuhnya.

Namun, sejak mendapat pengobatan ganja medis, kondisi Yeni berangsur-angsur membaik.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Narkotika tentang Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan

Sayang, keceriaan itu tak berlangsung lama. Pada 19 Februari 2017, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Fidelis karena kedapatan menanam 39 batang pohon ganja di rumahnya.

Fidelis pun ditahan oleh BNN Kabupaten Sanggau. Ekstrak ganja untuk Yeni dimusnahkan. Artinya, pengobatan ganja untuk Yeni berakhir.

Dari situ, kondisi Yeni yang semula sudah membaik mengalami kemunduran. Tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN, Yeni mengembuskan napas terakhir.

Sementara, kasus hukum Fidelis terus bergulir. Pada Agustus 2017, dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi

Kasus ini sempat menuai polemik. Berangkat dari situ, legalisasi ganja untuk kepentingan pengobatan digembar-gemborkan.

Upaya legalisasi ganja medis juga pernah disuarakan Dwi Pertiwi, ibu dari Musa IBN Hassan Pedersen, anak laki-laki berusia 16 tahun yang mengidap cerebral palsy.

Bersama dua ibu lainnya, Dwi Pertiwi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2020.

Lewat gugatan ini, Dwi ingin mengupayakan pengobatan ganja demi kesembuhan putranya.

Namun, belum sampai mendapatkan pengobatan ganja, Musa akhirnya meninggal dunia. Putra Dwi Pertiwi itu mengembuskan napas terakhir sebulan setelah gugatan ke MK diajukan tepatnya 26 Desember 2020.

Kandasnya uji materi di MK

Gugatan terhadap UU Narkotika itu diajukan Dwi Pertiwi bersama Nafiah Muharyanti dan Santi Warastuti. Keduanya juga ingin ganja medis dilegalkan lantaran anak mereka sakit dan membutuhkan pengobatan ekstrak ganja.

Belum lama ini, nama Santi Warastuti menuai sorotan. Aksinya membawa poster bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta, Minggu (26/6/2022), viral di media sosial.

Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Kaji Ganja Medis untuk Kebutuhan Kesehatan

Putri Santi yang bernama Pika rupanya mengidap cerebral palsy. Oleh karenanya, dia membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja untuk Pika.

Lantaran UU Nomor 35 Tahun 2009 melarang penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com