Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Kompas.com - 29/03/2023, 11:56 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumbar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik menuai kritik.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, temuan itu sensitif lantaran jumlahnya besar dan diduga melibatkan para pejabat bea cukai.

"Jumlah itu, itu suatu masalah yang sensitif, apalagi dikaitkan dengan pejabat pajak dan pejabat keuangan," kata Yunus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Sebenarnya, kata Yunus, tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.

Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU membuka peluang bagi PPATK membagikan temuannya ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Namun, lain soal jika laporan itu diumbar ke publik. Menurut Yunus, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud harus mendapat persetujuan dari timnya untuk membuka laporan tersebut.

Baca juga: Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Sebab, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja secara kolektif kolegial melibatkan sejumlah unsur seperti Menteri Keuangan, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kalau Komite memutuskan untuk men-disclose (membuka) dalam rangka edukasi ke publik, silakan," ujar Yunus.

Yunus mengingatkan para pejabat terkait berhati-hati terkait ini. Jangan sampai, pihak yang diduga terlibat transaksi janggal juga diumbar ke publik.

Apalagi, dalam hal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, nominal yang disebutkan terbilang fantastis mencapai Rp 349 triliun.

Baca juga: Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Yunus khawatir, jumlah tersebut ternyata merupakan hasil akumulasi ganda lantaran disebut-sebut mencakup transaksi debit-kredit pegawai Kemenkeu selama 14 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023.

"Dugaan saya, kalau Menteri Keuangan bilang ada debit dan kredit juga dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam jumlah angka yang besar itu ada sekali," kata Yunus.

"Jadi kalau ditanya salah apa enggak (Mahfud mengumbar laporan PPATK), saya lihat ada dasarnya. Cuma jangan menyebut angka yang fantastis yang diakumulatifkan selama 14 tahun, dan menyebut orang bea cukai sama pajak," tutur Kepala PPATK masa jabatan 2002-2011 itu.

Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com