JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumbar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke publik menuai kritik.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, temuan itu sensitif lantaran jumlahnya besar dan diduga melibatkan para pejabat bea cukai.
"Jumlah itu, itu suatu masalah yang sensitif, apalagi dikaitkan dengan pejabat pajak dan pejabat keuangan," kata Yunus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!
Sebenarnya, kata Yunus, tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.
Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU membuka peluang bagi PPATK membagikan temuannya ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Namun, lain soal jika laporan itu diumbar ke publik. Menurut Yunus, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud harus mendapat persetujuan dari timnya untuk membuka laporan tersebut.
Baca juga: Saat Jokowi Beri Perintah ke PPATK dan Mahfud MD soal Kehebohan Transaksi Janggal di Kemenkeu...
Sebab, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bekerja secara kolektif kolegial melibatkan sejumlah unsur seperti Menteri Keuangan, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Kalau Komite memutuskan untuk men-disclose (membuka) dalam rangka edukasi ke publik, silakan," ujar Yunus.
Yunus mengingatkan para pejabat terkait berhati-hati terkait ini. Jangan sampai, pihak yang diduga terlibat transaksi janggal juga diumbar ke publik.
Apalagi, dalam hal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, nominal yang disebutkan terbilang fantastis mencapai Rp 349 triliun.
Baca juga: Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi
Yunus khawatir, jumlah tersebut ternyata merupakan hasil akumulasi ganda lantaran disebut-sebut mencakup transaksi debit-kredit pegawai Kemenkeu selama 14 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023.
"Dugaan saya, kalau Menteri Keuangan bilang ada debit dan kredit juga dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam jumlah angka yang besar itu ada sekali," kata Yunus.
"Jadi kalau ditanya salah apa enggak (Mahfud mengumbar laporan PPATK), saya lihat ada dasarnya. Cuma jangan menyebut angka yang fantastis yang diakumulatifkan selama 14 tahun, dan menyebut orang bea cukai sama pajak," tutur Kepala PPATK masa jabatan 2002-2011 itu.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.
Pergerakan uang tersebut, kata Mahfud, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini," katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tidak semua laporan dugaan transaksi janggal itu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua
Dari laporan PPATK yang berisi kompilasi 300 surat dugaan transaksi janggal, cuma 135 yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya "hanya" sekitar Rp 22 triliun.
"Bahkan 22 triliun ini, 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi transaksi dengan keluarga, transaksi jual beli aset, jual beli rumah, itu 3,3 triliun," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Kabar Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Bermula dari Mahfud MD
Kegaduhan itu berbuntut panjang. Oleh sejumlah pihak, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dinilai membocorkan dokumen rahasia TPPU ke publik.
Dalam rapat kerja bersama PPATK beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur sanksi pidana 4 tahun bagi pihak yang membocorkan dokumen rahasia TPPU.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Tak hanya itu, Mahfud bersama Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembocoran data rahasia TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.