Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Kompas.com - 27/03/2023, 17:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (28), FR (26), FH (24).

"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adi Vivid mengatakan, dalam pengungkapan perkara itu pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Terkait Aksi Pornografi di Aplikasi Dream Live

Dalam laporan polisi yang pertama berhasil diamankan tersangka berinisial FR dari Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, dari laporan polisi kedua diamankan tersangka inisial JA.

Menurut polisi, JA melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi anak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar), yakni Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.

Laporan ketiga, telah diamankan tersangka berinisial FH di Kota Cirebon, Jabar.

Namun, ketiga tersangka itu melakukan aksinya secara individu, bukan merupakan jaringan.

Baca juga: Tiga Streamer Pornografi Ini Raup Rp 30-40 Juta Per Bulan

Adi Vivid mengatakan, peran dari JA dan FH adalah melakukan langsung pelecehan seksual terhadap anak. Mereka juga merekam untuk koleksi pribadi.

Para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi yang tidak ada orang dewasa lainnya.

Sementara itu, tersangka FR adalah pelaku penjualan pornografi anak dan bukan pelaku pelecehan seksual anak.

Tersangka FR diduga mendapat keuntungan kurang lebih mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi.

"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'. Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain. Katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU Tentang Pornografi jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com