JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah segera menentukan sikap tentang kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas yang membahas RUU Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Jadi, kita tadi presentasi respons kita ke DPR seperti apa, daftarin isian masalah (DIM)-nya. Jadi Presiden sudah kasih arahan, kalau bisa dalam minggu ini posisi pemerintah sudah ada," ujar Budi Gunadi.
Ia pun memastikan akan segera menyerahkan kembali draf RUU Kesehatan ke DPR pekan depan.
"Rencananya minggu depan paling lambat," katanya.
Baca juga: Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor
Lebih lanjut, Budi Gunadi menjelaskan ada perubahan substansi pada draf RUU yang akan kembali diserahkan ke DPR itu.
Salah satunya, mengenai bagaimana memenuhi kebutuhan dokter di Tanah Air.
"Itu salah satu yang diubah," ujar Budi Gunadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengungkapkan, RUU Kesehatan tak lagi dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ia mengatakan, proses pengesahan RUU tersebut bakal dilakukan melalui Komisi IX.
“Sebagai komisi yang melakukan pengawasan terhadap sektor kesehatan, kami sudah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” ujar Charles pada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI
Ia mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 14 Februari 2023.
Kala itu, dalam rapat paripurna DPR RI, RUU Kesehatan Omnibus Law telah disetujui sebagai inisiatif DPR RI.
Dalam pandangannya, putusan sudah tepat karena Komisi IX memang membawahi bidang kesehatan, ketenagakerjaan, serta kependudukan.
Charles mengatakan, bakal melibatkan partisipasi publik dalam proses penyempurnaan RUU Kesehatan.
“Adanya partisipasi dari publik, dan para pemangku kepentingan tentunya akan membuat pembahasan RUU ini semakin mendekati harapan publik akan hadirnya ekosistem kesehatan yang berpihak yang berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Menkes Tegaskan RUU Kesehatan Bukan untuk Dokter atau Rumah Sakit, tapi untuk Masyarakat
Terakhir, ia berjanji bakal melibatkan para pihak untuk memberi masukan dalam proses penyempurnaan RUU kesehatan.
Sebab, banyak mitra Komisi IX DPR RI yang menjadi pihak terdampak atas baleid tersebut.
Diketahui, RUU Kesehatan mendapatkan banyak pro-kontra di masyarakat. Charles mengaku tak ambil pusing, karena Komisi IX, RUU Kesehatan bakal memiliki keberpihakan dengan masyarakat.
“Bukan dibangun untuk kepentingan golongan tertentu, namun harus berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya.
Adapun proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi polemik usai Ikatan Doker Indonesia (IDI) mengancam akan melakukan protes habis-habisan jika baleid itu benar-benar disahkan.
Alasannya, undang-undang tentang keprofesian bakal dicabut dan digantikan dengan RUU Kesehatan.
Ditambah lagi, uji kompetensi tenaga kesehatan menjadi wewenang Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Baca juga: Proses RUU Kesehatan, Pemerintah Mulai Susun Daftar Isian Masalah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.