Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus judi dan pornografi online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangakapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi.

"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Anak Curi Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, KPAD Duga Terpapar Pornografi dan Tidak Bisa Disalahkan

Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.

Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan website B*****.com yang berujung pengungkapan enam tersangka kasus judi dan pornografi online tersebut.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucapnya.

Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus itu adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam website dan aplikasi tersebut.

Ia menyebutkan, tiga dari enam tersangka itu berperan sebagai penyiar daring atau host live aplikasi tersebut.

Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam

Ketiga penyiar itu yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.

Kemudian, Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.

Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Djuhandhani menjelaskan, para pelaku host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.

“Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.

Baca juga: Setiap Pekan, Polri Minta Kominfo Blokir 100 Situs Judi Online

Dalam kasus ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.

Dia mengatakan, Polri telah memblokir aplikasi B*****.com tersebut. Ia pun memastikan bahwa aplikasi dan website itu sudah tidak lagi bisa dibuka dari dalam negeri.

“Kami berkerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan Kominfo dan untuk aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri namun, kita akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," paparnya.

Atas perbuatanaya, keenam tersangka dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang Perjudian.

Baca juga: Menilik Black Hat SEO, Praktik Licik Situs Judi Online Nebeng Situs Pemerintah dan Universitas

Lalu, Pasal 34 Jo Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Jo Pasal 36 Jo Pasal 10 Jo Pasal 33 Pasal 7 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 27 AYAT (1) dan ayat (2) Jo Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke