JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap enam tersangka kasus judi dan pornografi online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penangakapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi.
"Dari perkembangan ini, kami tangkap enam orang di belakang kami. Di samping itu supaya dilaksanakan penyidik pertama kali melaksanakan penangkapan ini terjadi, baik di Jawa Barat, Jakarta, maupun Kepulauan Riau," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Anak Curi Pakaian Dalam Wanita di Bekasi, KPAD Duga Terpapar Pornografi dan Tidak Bisa Disalahkan
Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan website B*****.com yang berujung pengungkapan enam tersangka kasus judi dan pornografi online tersebut.
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucapnya.
Djuhandhani mengatakan, modus para tersangka dalam kasus itu adalah menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan permainan judi online dalam website dan aplikasi tersebut.
Ia menyebutkan, tiga dari enam tersangka itu berperan sebagai penyiar daring atau host live aplikasi tersebut.
Baca juga: Terbongkarnya Judi Online dengan Omzet Puluhan Juta per Hari di Batam
Ketiga penyiar itu yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.
Kemudian, Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.
Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Djuhandhani menjelaskan, para pelaku host live akan melakukan apa pun untuk mendapatkan semacam gift atau hadiah berupa koin dari para penontonnya.
“Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya,” kata Djuhandani.
"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer (penyiar daring) mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.
Baca juga: Setiap Pekan, Polri Minta Kominfo Blokir 100 Situs Judi Online