Adapun ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (28), FR (26), FH (24).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Adi Vivid mengatakan, dalam pengungkapan perkara itu pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi.
Dalam laporan polisi yang pertama berhasil diamankan tersangka berinisial FR dari Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Kemudian, dari laporan polisi kedua diamankan tersangka inisial JA.
Menurut polisi, JA melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi anak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar), yakni Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.
Laporan ketiga, telah diamankan tersangka berinisial FH di Kota Cirebon, Jabar.
Namun, ketiga tersangka itu melakukan aksinya secara individu, bukan merupakan jaringan.
Adi Vivid mengatakan, peran dari JA dan FH adalah melakukan langsung pelecehan seksual terhadap anak. Mereka juga merekam untuk koleksi pribadi.
Para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi yang tidak ada orang dewasa lainnya.
Sementara itu, tersangka FR adalah pelaku penjualan pornografi anak dan bukan pelaku pelecehan seksual anak.
Tersangka FR diduga mendapat keuntungan kurang lebih mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi.
"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'. Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain. Katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU Tentang Pornografi jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/17404621/bareskrim-tangkap-3-tersangka-kasus-pornografi-anak-di-jatim-jabar-dan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan