Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/02/2023, 13:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sindikat penyedia konten pornografi daring yang baru saja diungkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, meraup untung cukup besar dari aktivitasnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta per bulan.

"(Keuntungan) cukup lumayan. Rata-rata (penghasilan) streamer, kalau kita kalikan satu hari Rp 1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30 hingga Rp 40 juga," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Keuntungan itu didapat dari gift/koin yang diberikan penonton pada saat para streamer beraksi.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional

Bahkan, para streamer rela melakukan apapun, termasuk mempertontonkan kegiatan asusila di dalam konten mereka, demi mendapatkan gift atau koin bernilai rupiah dari para penonton.

"Nilai (koin)-nya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ujar Djuhandhani.

Dalam kasus itu sendiri, tiga orang streamer pornografi sudah ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya, yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.

Tidak hanya ketiganya, polisi juga menangkap orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas terlarang itu, yakni Aditya Adi Putra (AAP) berusia 25 tahun dari Jawa Barat. Ia berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.

Lalu, Ryssen (RYSS) berusia 30 tahun berasal dari Meranti, Riau. Perannya adalah pencuci uang dan mengalihkan/mentransfer dana.

Baca juga: OnlyFans Raup Rp 71 Triliun Setahun dari Konten Pornografi

Tersangka keenam, yaitu Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau. Perannya adalah sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Menurut Djuhandhani, server aplikasi itu berada di Kamboja dan Filipina. Diketahui, tidak hanya menyediakan konten pornografi, para pelaku juga menyediakan jasa perjudian online. 

Ada kemungkinan, para pelaku itu direkrut oleh warga negara Indonesia yang memasang server di luar negeri.

Penyidik sendiri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari dalang aplikasi tersebut.

"Ini masih dalam pendalaman kami, terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com