JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disebut membawa dampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu dipaparkan dalam hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Februari dan Maret 2023.
"Peristiwa pasca Sambo ternyata membawa berkah terhadap evaluasi publik terhadap penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei terbaru pada Minggu (26/3/2023).
Menurut Burhanuddin, dengan merujuk hasil survei pada Februari 2023, masyarakat yang menganggap penegakan hukum di Indonesia saat ini baik mencapai 37,8 persen.
Baca juga: PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum
Sementara pada Maret 2023, masyarakat yang menilai penegakan hukum di Indonesia semakin baik mengalami kenaikan yakni mencapai 44,9 persen.
Burhanuddin menyampaikan, kelompok masyarakat yang menilai penegakan hukum di Indonesia buruk juga cenderung menurun dari bulan sebelumnya.
“Kalau kita lihat peristiwa Sambo yang mengatakan (penegakan hukum) baik itu melaju, terutama setelah pengadilan Sambo berakhir, sementara yang mengatakan buruk cenderung turun,” ujar Burhanuddin.
Merujuk dari hasil survei tersebut, pada Februari, masyarakat yang menganggap penegakan hukum di tanah air buruk sebanyak 19,1 persen. Kemudian pada Maret menurun menjadi 15,1 persen.
Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk
Survei Indikator Politik Indonesia sendiri dilaksanakan dengan wawancara tatap muka pada 9-16 Februari 2023 dan 12-18 Maret 2023.
Total sampel responden yang diwawancarai secara valid pada survei Februari 2023 berjumlah 1.200 orang, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara, pada Maret 2023, ada 800 responden yang diwawancarai dengan margin of error 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Penarikan sampel dalam survei ini menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Smabo dan Putri dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat. Vonis terhadap Ricky dan Kuat lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo dkk Diteliti, Hasilnya Paling Lambat 3 Bulan
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Berat buat Institusi Kami
Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.