JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disebut membawa dampak positif terhadap tingkat kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu dipaparkan dalam hasil survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Februari dan Maret 2023.
"Peristiwa pasca Sambo ternyata membawa berkah terhadap evaluasi publik terhadap penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil survei terbaru pada Minggu (26/3/2023).
Menurut Burhanuddin, dengan merujuk hasil survei pada Februari 2023, masyarakat yang menganggap penegakan hukum di Indonesia saat ini baik mencapai 37,8 persen.
Baca juga: PT DKI: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Terbuka untuk Umum
Sementara pada Maret 2023, masyarakat yang menilai penegakan hukum di Indonesia semakin baik mengalami kenaikan yakni mencapai 44,9 persen.
Burhanuddin menyampaikan, kelompok masyarakat yang menilai penegakan hukum di Indonesia buruk juga cenderung menurun dari bulan sebelumnya.
“Kalau kita lihat peristiwa Sambo yang mengatakan (penegakan hukum) baik itu melaju, terutama setelah pengadilan Sambo berakhir, sementara yang mengatakan buruk cenderung turun,” ujar Burhanuddin.
Merujuk dari hasil survei tersebut, pada Februari, masyarakat yang menganggap penegakan hukum di tanah air buruk sebanyak 19,1 persen. Kemudian pada Maret menurun menjadi 15,1 persen.
Baca juga: Ini Daftar Hakim yang Akan Tangani Perkara Banding Ferdy Sambo dkk
Survei Indikator Politik Indonesia sendiri dilaksanakan dengan wawancara tatap muka pada 9-16 Februari 2023 dan 12-18 Maret 2023.
Total sampel responden yang diwawancarai secara valid pada survei Februari 2023 berjumlah 1.200 orang, dengan margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara, pada Maret 2023, ada 800 responden yang diwawancarai dengan margin of error 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Penarikan sampel dalam survei ini menggunakan metode multistage random sampling.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Smabo dan Putri dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).