Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Batal, Rapat Komisi III-Mahfud MD Bahas Transaksi Mencurigakan Bakal Digelar 29 Maret

Kompas.com - 24/03/2023, 14:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat antara Komisi III dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang sedianya dilaksanakan Jumat (24/3/2023) kembali batal.

Sedianya, rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas ihwal informasi mengenai transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, rapat tersebut dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemindahan jadwal rapat itu atas persetujuan Komisi III. 

Baca juga: Diwanti-wanti Arteria Soal Bocorkan Informasi Transaksi Mencurigakan, Kepala PPATK: Sudah Saya Tanggapi

"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk para anggota dewan. Kalau Kamis hari fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan)," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

"Nah, sehingga nanti kalau kemudian dipaksakan hasilnya tidak maksimal," tambahnya.

Oleh sebab itu, jelas Dasco, Komisi III kemudian mencari waktu terbaik untuk rapat dengan Menko Polhukam pada Rabu 29 Maret mendatang.

Dasco berharap, rapat berjalan dengan lancar dan tercapai apa yang ingin dituju dari forum tersebut.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

"Itu kita harapkan berjalan seperti yang direncanakan (tidak batal lagi)," ujarnya.

Sementara itu, Dasco mengaku belum mengetahui apa saja yang akan digali dalam rapat pada Rabu mendatang.

Dia pun meminta semua pihak menunggu hari Rabu dan melihat langsung jalannya rapat Komisi III itu.

"Kalau soal yang digali dan spesifik nanti bisa dicek atau dimonitor saja di komisi teknis pada saat nanti pelaksanaan. Karena saya juga belum tahu persis mengenai poin-poin yang akan digali," jelasnya.

Baca juga: Kini Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud: Ini Libatkan Dunia Luar

Sebelumnya diberitakan, Dasco mengatakan rapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun dipindah ke hari Jumat.

Seharusnya, Komisi III DPR rapat dengan Mahfud terkait transaksi mencurigakan tersebut pada Senin (20/3/2023) siang.

Namun, rapat batal lantaran pimpinan DPR belum menandatangani surat untuk dikirim ke Mahfud.

"(Rapat dengan) PPATK besok. Dan Menko Polhukam rencananya Jumat. Sedangkan Rabu kami terpentok dengan Hari Raya Nyepi dan cuti bersama," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Pangeran Khairul Saleh membenarkan kalau rapat dengan Mahfud dipindah ke hari Jumat.

Komisi III DPR akan tetap menanyakan perihal transaksi Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu ke Mahfud.

"Pak Mahfud (rapatnya) Jumat," ucap Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com