JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku telah memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR usai diperingatkan soal ancaman bagi pihak yang membocorkan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peringatan itu, salah satunya diberikan oleh anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan saat rapat dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Kemarin sudah saya tanggapi semua di rapat. Kami diskusi hangat dan saling mencerahkan," kata Ivan kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: MAKI Akan Laporkan PPATK ke Polisi soal Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Melansir Kompas TV, Arteria mewanti-wanti Ivan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.
Politikus PDI Perjuangan itu memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diketahui, Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023). Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kini Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud: Ini Libatkan Dunia Luar
Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) telah memaparkan 300 surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Arteria mengatakan ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.
Baca juga: KPK Akan Perbaiki Kinerja dalam Merespons Laporan PPATK
Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU itu disebutkan, bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.